Sementara itu, dengan kehadirannya di Mabes Polri, Rolland berharap bisa mendapatkan kepastian hukum untuk kliennya, serta mendapatkan jaminan laporan. Ia pun berharap agar pihak berwajib bisa segera mengambil tindakan tegas pada Steven yang belum pernah sekalipun memenuhi panggilan polisi.
"Disini kami meminta kepastian hukum, apakah laporan polisi menjamin kepastian hukum, karena kami meyakini setiap orang yang dipanggil harus menghadap sebagaimana klien kami dipanggil dia menghadap. Itu yang akan kami laporkan ke penyidik," paparnya.
Sebagaimana diketahui, pada 15 Juni 2022 lalu, Jessica Iskandar melaporkan Steven terkait kasus dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut bahkan telah teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(van)