Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Sayangnya, hingga saat ini Rizky Billar belum angkat bicara secara langsung mengenai kasus tersebut. Ia bahkan diketahui mangkir untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan mengalami gangguan psikis. Bahkan, Billar juga meminta penundaan pemeriksaan hingga minggu depan.
"Psikis terganggu terkait medsos yang ditayangkan berita narasi yang dibangun kurang baik lah tidak sepantasnya dilakukan netizen. Jadi psikisnya terganggu. Ibunya juga terganggu psikisnya," tutur Ade.
(van)