AKTOR Rizky Billar dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangganya bersama Lesti Kejora. Akan tetapi, menurut kuasa hukumnya, Billar justru membantah jika dirinya melakukan KDRT pada sang istri.
Kepada awak media, kuasa hukum Rizky Billar mengatakan bahwa aktor 27 tahun itu menyebut jika pemberitaan terkait kasus KDRT-nya terlalu berlebihan. Mereka bahkan meminta agar awak media menunggu hasil pemeriksaan Rizky Billar minggu depan.
"Wah itu tidak, itu berlebihan," kata Ade Erpil Marpaung kepada awak media, Kamis (6/10/2022).
"Walaupun visum ada tapi belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan minggu depan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan terkait kasus KDRT pada 28 September 2022 malam. Bukan hanya melaporkan tindak KDRT, Lesti juga ikut menyertakan hasil visum saat datang ke Polres Jakarta Selatan.
Polisi pun sempat mengumbar hasil visum lesti Kejora dihadapan awak media. Salah satunya luka dibagian tangan dan leher berupa memar hingga bengkak.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Sayangnya, hingga saat ini Rizky Billar belum angkat bicara secara langsung mengenai kasus tersebut. Ia bahkan diketahui mangkir untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan mengalami gangguan psikis. Bahkan, Billar juga meminta penundaan pemeriksaan hingga minggu depan.
"Psikis terganggu terkait medsos yang ditayangkan berita narasi yang dibangun kurang baik lah tidak sepantasnya dilakukan netizen. Jadi psikisnya terganggu. Ibunya juga terganggu psikisnya," tutur Ade.
(van)