SIDANG kasus Medina Zein yang dilaporkan oleh Uci Flowdea dan Marissya Icha kembali bergulir di pengadilan. Dalam sidang replik yang berlangsung hari ini, Senin (26/9/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya dilayangkan pihak terdakwa.
Menanggapi permasalahan itu, kuasa hukum sekaligus suami dari Medina Zein, Lukman Azhari meminta menunda persidangan tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa sidang duplik akan dilakukan besok, Selasa, 27 September.
"Insya Allah besok," kata Lukman Azhari, di sela-sela persidangan, Senin (26/9/2022).
Mendengar keterangan yang disampaikan kuasa hukum Medina Zein, hakim pun langsung mengetok palu. Hal itu menandakan bahwa duplik dari pihak kuasa hukum ditunda, sembari memberikan waktu kepada pihak MZ untuk mempelajari tuntutan, sebelum disampaikan dimuka persidangan.
"Sidang ditunda 27 September 2022. Acaranya tentang duplik," ucap Hakim.
Lebih lanjut, usai menjalani persidangan, Lukman Azhari mengatakan penundaan duplik sengaja diambil. Karena pihaknya ingin mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari JPU terhadap istrinya.
"Bukan replik ditolak, itu nota pembelaannya ditanggapi. Ya nanti saya baca ulang lagi yang tadi replik dari Jaksa, kami pelajari nanti, kita lihat lagi Insya Allah secara tertulis," ujar Lukman Azhari.
"Ya gimana kami harus menghormati proses persidangan," tutupnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Medina Zein 1,5 penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea. Sementara terkait kasusnya dengan Marissya Icha, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasusnya dengan Marissya Icha.
(van)