Sang kuasa hukum menambahkan, pihaknya masih meragukan tuduhan tersebut karena mobil itu atas nama mendiang istri Teddy, Lina. Mobil itu, menurut Wati, dijual kliennya untuk membayar beberapa utang almarhumah setelah meninggal.
Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana dengan tuduhan penggelapan terkait aset mendiang ibunya ke Polda Jabar, pada Maret 2021. Kemudian naik sidik pada Juni 2021. Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.*
BACA JUGA: Putri Eddy Gombloh Minta Deposito Rp850 Juta Miliknya Dikembalikan
BACA JUGA: Eddy Gombloh Berpulang, Anak: Papa Itu Humoris dan Tak Gampang Marah
(SIS)