JAKARTA - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Teddy Pardiyana sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan anak sambungnya sendiri, Rizky Febian. Kabar itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Wati Tresnawati.
"Pada 22 Agustus kemarin, saya mendampingi Pak Teddy untuk menjalani BAP sebagai tersangka di Polda Jabar," tuturnya seperti dikutip dari channel YouTube Seleb Oncam News, pada Minggu (28/8/2022).
Kasus penggelapan yang dimaksud Rizky dalam laporannya meliputi uang miliknya yang dititipkan kepada mendiang ibunya, Lina Jubaedah sebesar Rp5 miliar, kos-kosan, dan satu unit mobil senilai Rp120 juta.
Namun menurut Wati, yang berjalan dalam kasus tersebut hanya soal mobil. "Jadi kemarin waktu LP itu ada dugaan penggelapan aset dan uang Rp5 miliar. Tapi karena dua itu tidak ada bukti, jadi yang diproses hanya kasus mobil Kijang Innova," katanya.
BACA JUGA: Teddy Pardiyana Kesal Dituding Pemalas karena Tak Punya Pekerjaan Tetap
BACA JUGA: Eddy Gombloh Masuk Kristen sejak 2019, Sang Putri Kecewa: Saya Tak Diberitahu
Sang kuasa hukum menambahkan, pihaknya masih meragukan tuduhan tersebut karena mobil itu atas nama mendiang istri Teddy, Lina. Mobil itu, menurut Wati, dijual kliennya untuk membayar beberapa utang almarhumah setelah meninggal.
Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana dengan tuduhan penggelapan terkait aset mendiang ibunya ke Polda Jabar, pada Maret 2021. Kemudian naik sidik pada Juni 2021. Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.*
BACA JUGA: Putri Eddy Gombloh Minta Deposito Rp850 Juta Miliknya Dikembalikan
BACA JUGA: Eddy Gombloh Berpulang, Anak: Papa Itu Humoris dan Tak Gampang Marah
(SIS)