"Dito Mahendra menolak diperiksa dengan alasan 'tidak patut'. Sedangkan ibunya (Ratmulyati) alasannya sedang sakit, minta dijadwalkan ulang pemanggilannya sampai dia sembuh. Kok bisa ya mereka mengatur polisi," papar Fahmi.
Sebagai kuasa hukum, Fahmi Bachmid pun meminta agar Polres Metro Jakarta Selatan bisa bertindak tegas terhadap siapapun yang diduga terlibat dalam kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Terutama bisa melakukan penjemputan paksa Dito Mahendra dan juga ibu dari Nindy Ayunda.
Apalagi, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, serta menjemput paksa seseorang untuk menyelesaikan sebuah kasus.
"Intinya, Polres Jaksel harus menjemput paksa Dito Mahendra. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Indonesia," tegasnya.
"Apa karena yang melaporkan kasus ini orang kecil yang berprofesi sebagai sopir, jadi laporannya tidak ditangani serius oleh polisi," pungkas Fahmi.
(van)