JAKARTA - Stand Up Comedy Indonesia resmi menggugat terkait pembatalan merek Open Mic yang sempat dipatenkan ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual) pada 2013 silam.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Berdasarkan pantauan, sejumlah komika ternama seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Mo Sidik, Gilang Baskara, hingga Oki Rengga pun menyambangi PN Jakpus.
Mereka juga didampingi seorang kuasa hukum bernama, Panji Prasetyo.
"Mungkin teman-teman sudah tahu bahwa Open Mic ini merupakan istilah umum yang jamak digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukan Stand Up Comedy," kata Pandji Prasetyo selaku kuasa hukum, Kamis (25/8/2022).
"Ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013," sambungnya.
Lebih lanjut, Panji Prasetyo juga menilai sikap tersebut cukup meresahkan kalangan komika.
"Karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana-mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk Open Mic," jelasnya.
"Ini jelas sangat tidak masuk akal dan kesabaran teman-teman komika sudah habis, mereka menghubungi kami dan hari ini datang intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik," tambah sang kuasa hukum.