Sebagai informasi, Deolipa Yumara secara resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Angel Lelga. Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, bernilai Rp5 - 6 miliar.
Laporan polisi tersebut, teregister dalam surat LP/2006/8/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Dengan pasal dipersangkakan yakni Pasal 378 Juncto KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Bahkan Deolipa Yumara mengaku bahwa adanya dugaan penipuan dan penggelapan terjadi dari bulan Juni - Juli 2022. Dengan beberapa barang mewah seperti Hermes, tas branded, cincin hingga beberapa barang mewah yang bernilai fantastis.
(aln)