Dalam poin kedua gugatannya, Halilintar Anofial Asmid juga meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'Gen Halilintar + lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'Gen Halilintar + lukisan' atas nama penggugat," demikian bunyi poin ketiga petitum tersebut.
Tak hanya itu, Halilintar Anofial Asmid juga meminta hakim menghukum Kemenkumham dengan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup gugatan ayah Atta Halilintar.
Sebagai informasi, Halilintar Anofial Asmid resmi menggugat Kemenkumham terkait perkara ini per 4 Agustus 2022 kemarin. Gugatan tersebut juga tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
(FLO)