JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara terkait gugatan yang dilayangkan ayah kandung Atta Halilintar, Anofial Asmid, terkait merek 'Gen Halilintar.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, pun buka suara. Dia menilai gugatan yang dilayangkan Gen Halilintar ini merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Digugat Ayah Atta Halilintar Terkait Merek 'Gen Halilintar', Kemenkumham: Itu Hak Setiap WNI. (Foto: Anofial Asmid/Instagram/@halilintaranofialasmid).
"Kami mempersilahkan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (19/8/2022).
BACA JUGA:Ayah Atta Halilintar Dituding Terlibat Aliran Sesat, Keluarga Angkat Suara
Lebih lanjut, Tubagus mewakili instansinya berencana meninjau gugatan dari ayah Atta Halilintar tersebut.
"Mengingat gugatannya baru masuk beberapa hari lalu," lanjutnya.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan karena merek 'Gen Halilintar' yang pernah didaftarkan ke Kemenkumham ditolak.
"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," demikian bunyi nama tergugat, dikutip dari SIPP PN Jakpus.
Ayah Atta Halilintar dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.