SIDANG putusan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (18/8/2022). Dalam sidang yang digelar siang ini, Majelis Hakim PN Jaksel membacakan putusan atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah pada 16 Maret 2022 lalu.
Putra Siregar dan Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat, menghadiri sidang putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico.
"Menyatakan terdakwa I (Putra Siregar) dan terdakwa II (Rico Valentino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain," kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana selama enam bulan," imbuhnya.
Kamijon selaku hakim ketua kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding. Bahkan ia memberikan waktu selama kurang lebih 7 hari semenjak putusan dibacakan jika ingin mengajukan banding.
"Terhadap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama 7 hari kedepan, hak yang sama juga diberikan kepada penasehat hukum," ujar hakim ketua.