Terjerat Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2022 12:51 WIB
Indra Kenz (dok Instagram)
Share :

Dakwaan JPU pun menyasar pada 3 pasal terkait UU ITE, penipuan, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono.

"Didakwa melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang," kata Arif saat dihubungi awak media melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, Arif juga menjelaskan ancaman hukuman penjara yang menanti pria kelahiran Medan, Sumatera Utara tersebut.

"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya