Dakwaan JPU pun menyasar pada 3 pasal terkait UU ITE, penipuan, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono.
"Didakwa melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang," kata Arif saat dihubungi awak media melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, Arif juga menjelaskan ancaman hukuman penjara yang menanti pria kelahiran Medan, Sumatera Utara tersebut.
"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif.