Sebagai informasi, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dia ditangkap di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Maret 2019 lalu.
Di sana ayah 4 anak itu didapati menimbang sabu dan memasukkan ke dalam sejumlah plastik klip. Mereka diduga membuat paket narkoba. Dalam kejadian ini polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kg dan 24.000 butir pil ekstasi.
(FLO)