Lebih lanjut, Nur Wafiq menjelaskan kalau kliennya pun merasa sakit hati, ketika sang istri Septia Yetri Opani dituduh sebagai pelakor. Tentu suatu niatan dan kabar kurang sedap, pasalnya keduanya resmi membina prahara rumah tangga secara sah menurut Agama dan Hukum.
Meskipun beragam tudingan dan kabar-kabar kurang sedap beredar luas dikalangan masyarakat. Nur Wafiq mengaku kalau kliennya memilih fokus menjalani proses persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA).
Diketahui proses persidangan telah memasuki pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan kedua terdakwa dituntut 10 bulan penjara.
"Tentu saja mereka menikah secara Agama di depan Allah resmi. Dikata-katakan seperti itu siapa yang nggak sakit hati. Tetapi disini beliau hanya ingin fokus diperkara ini, diserahkan kepada Tuhan," tuturnya.
(van)