KUASA hukum dari mantan sopir Nindy Ayunda, Fahmi Bachmid, mempertanyakan perkembangan proses penyidikan atas kasus yang menimpa kliennya. Pasalnya, kasus dugaan penyekapan yang dialami Sulaiman, telah cukup lama dilaporkan oleh kliennya.
Bukan hanya telah didaftarkan sejak Februari 2021 lalu, pihak kepolisian bahkan sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Nindy untuk dimintai keterangan. Termasuk pula surat perintah untuk membawa pelantun Buktikan tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini Nindy diketahui masih belum juga menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangannya. Hal itu membuat Fahmi meminta agar pihak kepolisian tidak memberikan keistimewaan pada mantan istri Askara Parasady Harsono itu.
"Saya ingin tahu prosesnya seperti apa, kami tidak ingin adanya keistimewaan yang diberikan kepada terlapor, beberapa kali dipanggil tidak mau hadir," kata Fahmi saat ditemui Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
"Tolong jangan berikan keistimewaan karena siapapun seharusnya dipanggil tidak datang bisa dilakukan upaya paksa," sambungnya.
Fahmi menegaskan, berdasarkan peraturan yang ada, penyidik seharusnya bisa melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor. Bahkan dia menyoroti kasus kliennya yang telah bergulir lebih dari setahun, dan sudah seharusnya menjadi salah satu perhatian serius dalam mencari keadilan untuk Sulaiman.
Terlebih lagi, kliennya pun mengaku sempat mendapatkan beberapa teror belakangan ini, termasuk meminta istri Sulaiman, Rina Diana mencabut laporan mereka. Persoalan itu membuat Fahmi terus mendesak penyidik untuk menghadirkan terlapor, mengingat kliennya pun telah mengalami gangguan psikologis pasca kejadian tersebut.
"KUHAP membenarkan menjemput paksa, semua saksi dipanggil 2 kali, tidak datang bisa diambil. Namanya dilakukan upaya paksa oleh penyidik. Tapi tidak tahu makanya saya mau tahu kenapa diberi keistimewaan," terang Fahmi.