Serahkan Bukti, Kuasa Hukum Eks Sopir Nindy Ayunda Sambangi Polres Jakarta Selatan

Selvianus, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 14:17 WIB
Nindy Ayunda. (Foto: Instagram@nindyayunda)
Share :

Lebih lanjut, Fahmi mempertanyakan proses penyelidikan yang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya kasus menimpa kliennya sudah setahun bergulir hingga kini belum ada perkembangan lanjutan.

"Tolong jangan berikan keistimewaan, karena siapapun seharusnya dipanggil tidak datang bisa dilakukan upaya paksa, karena diatur oleh KUHP," lanjutnya.

Pihaknya tak terima ketika kesejahteraan kliennya dirampas. Mengingat mereka berasal dari keluarga yang biasa.

"Apalagi korban supir, orang kecil mencari sesuap nasi. Namun telah dirampas kemerdekaan sehingga dia menjadi orang yang tidak sama seperti dulu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, laporan Rini terhadap Nindy Ayunda terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Saat ini Sulaeman dan Rini juga sudah dimintai keterangan. Tinggal menunggu keterangan dari pihak terlapor Nindy Ayunda dan Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan terhadap Sulaeman.

(FLO)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya