"Jadi tidak ada kewajiban pihak prinsipal untuk hadir di sidang selanjutnya. Karena yang wajib itu hanya pada saat mediasi kalau sidang berikutnya tidak ada kewajiban tapi tidak dilarang juga," tambah Bahyuni.
Sementara itu terkait gugatan, Nathalie Holscher hanya menggugat cerai tidak ada harta gono gini. Hanya saja sesuai aturan hukum Adzam Ardiansyah Sutisna yang masih berusia 7 bulan akan berada dalam asuhan Nathalie Holscher.
"Jadi gugatan memang ada disebutkan, ada permintaan dari ibu Nathalie agar anak yang bernama Azam dapat diasuh oleh ibunya. Jadi sesuai dengan ketentuan hukum anak yang di bawah umur itu dapat diasuh oleh ibunya," jelas Bahyuni.
Selanjutnya, sidang akan digelar pekan depan, Rabu (3/8/2022) beragendakan menghadirkan saksi. Madha bakal menghadirkan dua orang saksi dari pihak Nathalie Holscher.
(FLO)