DITO Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, buka suara dan menanggapi penjemputan paksa Nikita Mirzani yang berlangsung di depan mall pada Kamis, 21 Juli 2022 kemarin. Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dibawa ke Polres Serang kota, Banten, atas laporan terkait kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Yafet mengatakan jika pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil penyidik Polresta Serang Kota.
"Peristiwa penangkapan ini menunjukan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kantornya, Jum'at (22/7/2022).
"Apalagi dia sudah berstatus sebagai tersangka yang dipanggil oleh penyidik wajib datang atau wajib daftar," imbuhnya.
Pihak Dito Mahendra juga menyoroti sikap NM yang dinilai tak kooperatif selama penyidikan.
"Kita tahu bahwa track record Nikita Mirzani pada saat masih berstatus sebagai saksi dipanggil dua kali tidak datang juga, akhirnya (rumahnya) dikepung," lanjut Yafet Rissy.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani diamankan penyidik Polresta Serang Kota di depan salah satu pusat perbelanjaan bilangan Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. Insiden penangkapan wanita yang akrab disapa Nyai ini pun dibongkar pengacara Ramdan Alamsyah.