Sebagaimana diketahui, Nindy Ayunda sudah sempat dipanggil oleh penyidik dan memberikan keterangannya pada 8 Juli 2022 lalu. Kala itu melalui kuasa hukumnya Nindy diketahui berhalangan hadir.
Selang satu minggu setelah pemanggilannya yang pertama, tepatnya pada 15 Juli, Nindy memilih untuk kembali mengabaikan panggilan tersebut. Hingga akhirnya polisi kembali memanggil dirinya pada 18 Juli.
Kini, penyidik diketahui telah membuat surat perintah penjemputan pada Nindy dan Dito Mahendra. Hal tersebut lantaran pada 18 Juli 2022 lalu, Nindy kembali mangkir untuk yang ketiga kalinya dari panggilan.
“Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan kedua tidak hadir, maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda),” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kasus yang dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaeman, ke Polres Jakarta Selatan ini telah dilakukan sejak 15 Februari 2021 lalu. Laporan terkait kasus dugaan penculikan dan penyekapan itu bahkan telah tercatat dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
(van)