Lebih lanjut, Dokter Siska mengaku kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan Kevin Hillers menjalani pengobatan dengan Dokter Siska, namun ia belum membayar tagihan pengobatan tersebut.
"Untuk kerugiannya kurang lebih ratusan juta" pungkas Dokter Siska.
Adapun pasal yang dilaporkan mengenai kasus ini adalah Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
"Pasal Yang dilaporkan dalam dugaan pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu tentang Penggelapan dan Penipuan ya," tandas Pitra Romadoni.
(van)