JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. Hal itu diumumkan Polda Banten melalui keterangan resminya.
“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada 20 Juni 2022,” bunyi siaran pers Polda Banten, pada 14 Juli 2022.
Dalam keterangan itu, juga diungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, pada 24 Juni 2022. Namun dia tak bisa menghadiri pemeriksaan.
Karena tak bisa hadir, kuasa hukum sang aktris kemudian menjadwal ulang pemeriksaan menjadi 6 Juli 2022. Namun hingga waktu yang telah ditetapkan, ibu tiga anak itu tetap mangkir dari pemeriksaan.
BACA JUGA: Penjelasan Polisi Terkait Penggeledahan di Rumah Nikita Mirzani
BACA JUGA: Polisi Beberkan Alat Bukti yang Disita dari Rumah Nikita Mirzani