Penjelasan Polisi Terkait Penggeledahan di Rumah Nikita Mirzani

Lintang Tribuana, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 07:46 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Share :

JAKARTA - Polresta Serang Kota akhirnya buka suara terkait penggeledahan di rumah Nikita Mirzani. Penggeledahan itu dilakukan terkait laporan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. 

“Benar, dilakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti di kediaman tersangka NM di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2022, sekitar pukul 12.00 WIB,” bunyi siaran pers yang dirilis Polresta Serang Kota. 

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa penggeledahan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma itu sudah mendapat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 Juli 2022. 

Aksi penggeledahan, menurut siaran pers itu, juga sudah sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan dan telah mendapat izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022. 

“Penyidik juga melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” imbuh siaran pers tersebut. 

BACA JUGA: Putus dari John Hopkins, Nikita Mirzani Langsung Punya Gebetan Baru

BACA JUGA: Putri Nikita Mirzani Sempat Teriak saat Polisi Menggeledah Rumahnya

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya