Meski Nikita Mirzani tidak berada di rumah, penyidik tetap melaksanakan tugasnya, melakukan penggeledahan. Dalam aksi tersebut, mereka mengamankan satu unit iPad milik sang aktris yang kemudian akan dijadikan barang bukti.
“Alat bukti yang disita penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara.”
Dito Mahendra diketahui melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE di Polres Serang Banten, pada 16 Mei 2022. Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.*
BACA JUGA: Nathalie Holscher Ungkap Anak Jatuh Sakit, Netizen: Kangen Sule Tuh
BACA JUGA: Sepakat Cerai, Sule Berkomitmen Nafkahi Anak Rp25 Juta per Bulan
(SIS)