Sehingga, saat ini Wenny menyatakan posisinya sudah menang dan tinggal menantikan dokumen hasil putusan PT Banten. Namun pihaknya masih membuka pintu apabila Rezky ingin melakukan tes DNA.
"Jadi sampai saat ini, Alhamdulillah kami dari kuasa hukum sudah menang di tingkat banding. Artinya kami hanya menunggu klarifikasi, next seperti apa? Tanggapannya, apakah kasasi? Atau menerima keputusan PT Banten yang akhirnya menjadi keputusan yang inkrah.. atau mau dibuktikan dengan tes DNA, Monggo," tuturnya.
Seperti diketahui, perkara ini berawal ketika melayangkan gugatan atas Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk pengakuan dan tanggung jawab kepada putrinya, Kekey. Setelah PN Tangerang tak mengabulkan gugatannya, Wenny memutuskan upaya banding atas putusan itu ke PT Banten.
(van)