Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan Wenny. Namun Wenny tak terima hasil putusan tersebut, hingga ia melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Pengadilan Tinggi Banten akhirnya memutuskan bahwa Rezky adalah ayah biologis dari putri Wenny. Namun, masih ada upaya hukum kasasi yang bisa ditempuh terkait gugatan yang termasuk perdata ini.
Terkait masalah ini, Rezky Aditya pernah membantah tudingan dirinya menghamili Wenny Ariani.
Suami Citra Kirana itu juga sempat menolak saat Wenny Ariani hendak melakukan tes DNA terhadapnya, untuk membuktikan dirinya ayah biologis Kekey atau bukan.
(aln)