SIDANG lanjutan terkait kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali bergulir di persidangan. Setelah menjalani dua kali sidang, terhitung sejak 23 Juni 2022 kemarin, hingga kini korban atas nama Nur Alamsyah masih juga belum menampakkan batang hidungnya dalam sidang.
Hal itu membuat Hakim Ketua akhirnya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Nur Alamsyah di persidangan.
"Saksi korban dihadirkan," pinta Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Juli 2023.
Sementara itu, bukan tanpa alasan Nur Alamsyah tidak bisa hadir di persidangan. Menurut JPU, Nur Alamsyah kini tengah mengikuti seleksi untuk masuk ke Akademi Polisi (Akpol).
"Saksi berhalangan hadir dikarenakan sedang mengikuti tes Akpol," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, hakim ketua meminta JPU untuk kembali menghadirkan Nur Alamsyah sebagai saksi korban dalam persidangan berikutnya. Entah itu secara langsung maupun daring.
"Seharusnya saksi korban wajib dihadirkan. Kita sudah kasih kesempatan minggu lalu," papar Hakim Ketua.
"Boleh secara online tapi di Pengadilan Negeri dimana dia berada," tambahnya.