"Tadi saudara mengatakan kerugian sebesar Rp700 jutaan, yang benar yang mana? Saudara berbohong?" ujar kuasa hukum terdakwa.
"Saya tidak berbohong, tapi itu yang saya laporkan yang lain tidak penting," jawab Densu.
Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekitar Rp700 juta.
Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan hal tersebut. Makin memperpanjang urusan, Ditya kembali melaporkan balik Densu, begitu sapaan akrabnya atas dugaan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi Rp800 juta.
Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Sang mantan manajer disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(FLO)