"Restorative justice itu adalah penyelesaian perkara diluar persidangan. dimana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," ujar Kompol Ivan.
Lebih lanjut, Kompol Ivan menegaskan kalau pihaknya belum mendapat kepastian dari kedua belah pihak akan menempuh jalur damai atau tidak.
"Kita enggak tahu seperti mereka membangun komunikasi seperti apa. Yang jelas upaya restorasi justice itu kami belum dapat tembusan," terang Kompol Ivan.
(FLO)