Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya Heru, pegawai bank yang diduga menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa Riri Khasmita senilai Rp1,3 miliar.
Hakim menilai, saksi tidak kooperatif dengan jawabannya yang disampaikannya. Hakim ketua akhirnya memutuskan agar saksi tersebut ditunda pemeriksaannya.*
BACA JUGA: Sidang Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Ditunda 1 Minggu, Kenapa?
BACA JUGA: Ben Kasyafani Sempat Curiga dengan Gelagat Marshanda Sebelum Menghilang
(SIS)