Setelah pekerjaan tersebut selesai, Sri mengaku, menerima imbalan dari Faridah. Adapun besaran 'honor' yang diterimanya sebesar Rp3,5 juta.
Selain Sri, kasus dugaan mafia tanah ini juga menjadikan Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto sebagai terdakwa. Lainnya, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Riri Kasmita yang merupakan asisten mendiang ibu Nirina diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibu sang akris. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.*
BACA JUGA: Blakblakan, 6 Artis yang Mengaku Hamil Duluan Sebelum Menikah
BACA JUGA: 9 Artis Indonesia Menikah dengan Idolanya, Nomor 6 Bertahan Selama 20 Tahun
(SIS)