JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra masih bergulir. Kali ini pihak Dito Mahendra angkat suara melalui kuasa hukumnya Yafet Rissy.
Yafet Rissy mengatakan bahwa undangan restorative justice telah diberikan kepada Nikita Mirzani pada 24 Juni 2022. Namun janda anak tiga anak itu tidak menghadiri dan upaya mempertemukan kedua belah pihak gagal.
"Terlepas dari itu, restorative justice sebetulnya sudah dilaksanakan dalam kasus ini. Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut," kata Yafet Rissy saat ditemui di kawasan Senopati Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
"Sehingga upaya restorative justice tidak bisa dilaksanakan. Itu kedua pihak harus bersepakat untuk berdamai dari restorative justice. Oleh karena Nikita tidak hadir, dengan sendirinya restorative justice gagal," tutur Yafet Rissy.
Di sisi lain, pihak Dito Mahendra sendiri tidak mengetahui alasan Nikita Mirzani tidak menghadiri upaya damai tersebut.