Terlepas dari menyerahkan semuanya kepada prosedur hukum, pihak Dito Mahendra berharap agar kasus pencemaran nama baik tetap berlanjut.
"Kita berharap lanjut," lanjut Yafet Rissy.
Lebih lanjut, pihak Dito Mahendra berharap kepolisian RI bisa segera menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(aln)