Zul Zivilia Unjuk Kebolehan Bernyanyi dalam Lapas, Usai Divonis 18 Tahun Penjara

Lintang Tribuana, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 06:00 WIB
Zul Zivilia (Foto: Instagram)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia ditangkap di daerah apartemen Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 lalu.

Dalam penangkapan itu Zul Zivilia diketahui memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 Kilogram dan 24 ribu butir ekstasi. Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip dan diduga sedang membuat paket narkoba.

(van)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya