Terkait dinaikkannya status Iko terhadap tersangka, Hengki masih juga belum bisa memastikan. Hengki mengatakan jika mekanisme terpenuhi barulah Iko dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan itukan akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik sendiri dan kalau ada cukup bukti kita akan tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Panggilan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi atas kasus yang menimpa namanya. Pada Panggilan pertama yang dijadwalkan pada Selasa (14/6) silam, suami Audy Item tersebut tidak terpantau hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah terlibat dalam dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi. Belakangan pihak Rudi mengklaim perseteruannya berawal dari ditagihnya Iko soal kekurangan bayar atas kontrak kerja yang dilakukan mereka.
Namun, pihak Iko justru mengklaim bahwa penyerangan dilakukan karena Iko berusaha membela diri. Hal ini sebab pihak Iko mengaku sempat diserang pada bagian rusuk usai Iko mencoba menghentikan istri Rudi yang tengah merekam perseturuan.
(aln)