JAKARTA - Artis Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Serang Kota, Banten pada Rabu, 15 Juni 2022 sebagai saksi atas kasus UU ITE setelah dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra karena telah menyindirnya lewat media sosial beberapa waktu.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polresta Serang Kota, Banten, Kombes Shinto Silitonga. Dia mengatakan jika artis 3 anak itu datang dengan kooperatif.
"Dalam konteks ini kami berterima kasih kepada ibu Nikita karena kooperatif datang ke Polresta Serang Kota, kami sangat mengapresiasi dengan apa yang sudah dilakukannya," ujar Kombes Shinto dalam keterangan video yang diterima pada Kamis (16/6/2022).
BACA JUGA:Diprotes Nikita Mirzani, Ini Alasan Kehadiran Juragan 99 di Pernikahan Deddy Corbuzier
Masih kata Shinto, Nikita dalam kasus ini memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang dibuat Dito Mahendra.
"Saya tegaskan, ibu Nikita sebagai saksi," sambung Shinto.
Adapun kekasih Nindy Ayunda itu melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE. Objek dalam laporan polisi yang disampaikan Dito Mahendra adalah konten Nikita Mirzani di Instagam Stories.