Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut bermula dari ucapan Safir selaku mantan suami Marissya Icha yang diduga menyebut dirinya menggunakan narkoba. Pernyataan tersebut disampaikan melalui podcast YouTube milik Uya Kuya beberapa waktu lalu.
Bukan hanya itu, Marissya Icha juga dituding pernah tidur dengan seorang Ustadz.
Tak terima, Marissya Icha lantas membuat laporan polisi dengan nama terlapor yang terdiri lebih dari satu orang. Atas kasus tersebut, terduga pelaku terancam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
(van)