Seperti diketahui, laporan tersebut bermula dari ucapan Safir selaku mantan suami Marissya Icha yang diduga menyebut dirinya menggunakan narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui podcast YouTube milik Denise Chariesta beberapa waktu lalu.
Tak terima, Marissya Icha lantas membuat laporan polisi dengan nama terlapor yang terdiri lebih dari satu orang.
Adapun laporan Marissya Icha tertuang dalam nomor LP/B/2907/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 14 Juni 2022.
Atas kasus tersebut, terduga pelaku terancam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
(aln)