AKTOR Iko Uwais diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan tetangganya bernama Rudi. Akibatnya, suami dari Audy Item itu dilaporkan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni lalu.
Tak mau tinggal diam, Iko pun melaporkan balik Rudi atas dugaan pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, Iko Uwais menceritakan kronologi dugaan penganiayaan, sekaligus tudingan jika dirinya memiliki utang sebesar Rp 150 juta pada Rudi.
Dia mengatakan, jika Rudi telah memutarbalikkan fakta. Menurutnya, bukan Iko yang tidak membayar utang, namun Rudi yang tidak menyelesaikan kewajibannya sebagai penyedia jasa interior.
"Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," kata Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
Awalnya, Rudi menawarkan jasa desain interior sebesar Rp 300 juta. Iko sudah membayar setengah dari nilai total itu. Namun, Rudi tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan awal.
"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," ujar Leonardus.
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," lanjut Leonardus.
Selanjutnya, terkait pemukulan itu Leonardus mengatakan pihak Rudi yang memulai pertengkaran bukan Iko Uwais.
"Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya," ungkap Leonardus.
Leonardus mengatakan Iko berusaha membela diri dari serangan Rudi. Sementara itu, kakak Iko, Firmansyah, berusaha melerai keduanya. Namun, Rudi ingin menyerang Firmansyah dengan menggunakan tutup tong sampah.
Iko yang melihat kejadian itu tidak tinggal diam. Ia langsung berusaha melindungi kakaknya dari serangan Rudi. "Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud mencederai atau melukai saudara Rudi," kata Leonardus.
Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemukulan terhadap korban berinisial R. Belakangan diketahui bahwa pemukulan dilatarbelakangi oleh kerjasama yang dilakukan korban dan Iko Uwais.
Iko Uwais disebut kurang membayar sebesar Rp150 juta rupiah terkait kontrak kerjasama yang dilakukan terlapor dan korban.
(van)