"Saya sampaikan yang saya tahu saja, selebihnya Tata yang menjawab. Karena dia sebagai manajer, yang lebih tahu soal kontrak. Tapi setiap kejadian saya selalu ada di situ, selalu ikut," kata Ozy Syahputra dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Angel Lelga melaporkan dua orang berinisial C dan K terkait dugaan penipuan bisnis kripto bernama 'Angel Token' ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan dilayangkan Angel pada 24 Mei lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/1199/V/2022/SPKT/PolresMetroJaksel/PoldaMetroJaya.
(FLO)