Seperti diketahui, terdakwa Isa Zega didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan keterangan palsu dibawah sumpah dan pencemaran nama baik. Hal tersebut disampaikan oleh Sigit Hendradi selaku JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (8/6/2022).
"Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya," ujar Sigit Hendradi dalam sidang.
"Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," lanjut Sigit.
Atas perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasal berlapis, 242 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Saat ini Isa Zega tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022.
(van)