Isa Zega Ajukan Eksepsi, Keberatan dengan Dakwaan JPU atas Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 17:30 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Alan/Okezone)
Share :

MANTAN manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan keterangan palsu dibawah sumpah, serta dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Bukan hanya keberatan, Isa Zega yang diwakili kuasa hukumnya bahkan secara tegar menolak dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang. Bahkan, pihaknya mengaku akan mengajukan eksepsi alias nota pembelaan kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan yang diterima kliennya ini.

"Terhadap eksepsi, dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," kata Pitra Romadoni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan pun menerima rasa keberatan pihak terdakwa. Hakim juga memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyelesaikan berkas eksepsi selama sepekan.

"Satu minggu jawab eksepsi ya," ujar Hakim Ketua.

Usai menjalani sidang, Pitra juga menjelaskan ada kejanggalan dari proses hukum kliennya. Menurutnya, majelis hakim juga menjadikan Devi Kailuhu sebagai terdakwa.

Pasalnya, kata Pitra, Devi yang memberikan informasi bahwa pelaku pemukulan terhadap Isa Zega merupakan orang suruhan Nikita Mirzani.

"Semestinya bukan saudari Adrena Isa Zega yang dimintai pertanggungjawaban pidana, akan tetapi yang semestinya dimintai adalah orang yang membuat pengakuan dan permintaan hitam diatas putih bahwasannya dia (Arnold Waas-red) adalah orang suruhan yang memukuli Adrena Isa Zega," jelas Pitra.

"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa, ini ada yang janggal," sambungnya.

Seperti diketahui, terdakwa Isa Zega didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan keterangan palsu dibawah sumpah dan pencemaran nama baik. Hal tersebut disampaikan oleh Sigit Hendradi selaku JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (8/6/2022).

"Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya," ujar Sigit Hendradi dalam sidang.

"Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," lanjut Sigit.

Atas perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasal berlapis, 242 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Saat ini Isa Zega tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya