Mayang Lucyana Fitri, adik mendiang Vanessa Angel menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya atas laporan salah satu produk kecantikan.
Mayang dituntut lantaran telah menyebabkan kerugian terhadap Tan Skin usai dirinya membuat review buruk mengenai produk kecantikan itu. Atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada pihak Tan Skin, Mayang pun terancam terjerat pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.
Akibatnya, tante Gala Sky ini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(van)