Dalam laporan tersebut, pihak Rizky Febian juga memasukkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Karena dia (Teddy) menyamarkan hasil uang Rizky itu. Seolah dia yang punya (aset indekos), padahal Rizky yang punya," sambung Bahyuni.
Di sisi lain, kuasa hukum mendiang Lina Jubaedah, Abdurahman T Pratomo mengatakan hal serupa, bahwa sumber dana untuk membeli bangunan itu berasal dari Rizky Febian.
"Penjelasan dari almarhumah Lina, untuk yang sumber dana dari Rizky ke rekening beliau itu dibelikan untuk kos-kosan yang nilainya Rp 2 M, kemudian untuk membeli rumah di Villa Bandung Indah," kata Abdurrahman T Pratomo.
Abdurrahman kembali menegaskan, penjelasan tersebut betul adanya dan sempat dibuat catatan terkait seluruh aset yang ada.
"Jadi kalau dibilang bahwa (indekos) itu dibeli oleh Teddy, sumber informasi itu saya tidak pernah mendengar," tambahnya.
(FLO)