POLDA Jawa Barat memutuskan untuk melimpahkan kasus aktor Gary Iskak dan empat orang rekannya kepada Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar. Kelimanya bahkan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi di BNNP Jabar.
Polda Jabar menyimpulkan bahwa Gary dan empat rekannya itu merupakan korban dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kelimanya disebut kambuh mengkonsumsi sabu usai menjalani pengobatan.
Usai ditangkap pada Senin, 23 Mei 2022 malam, pada 25 Mei 2022, pihak kepolisian melakukan assessment terhadap kelima tersangka. Dari hasil assesment itu, polisi menyimpulkan bahwa Gary beserta temannya merupakan korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Walaupun bisa dikatakan sebagai pengguna sejak lama, namun mereka sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan memerlukan perawatan secara rehabilitasi," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (31/5/2022).
Meskipun diputuskan menjalani rehabilitasi, Ibrahim mengatakan bahwa para tersangka ini harus melakukan wajib lapor sebanyak delapan kali pertemuan di klinik BNNP Jabar. Kemudian, mereka juga harus memberikan komunikasi dan informasi, edukasi bahaya narkoba serta pemeriksaan kesehatan perawatan konseling, dan psikologi.
Ibrahim menambahkan, selain menjalani rehabilitasi, Gary Iskak juga mendapatkan perawatan tambahan segera berupa pengobatan medis penyakit dalam terkait penyakit yang dideritanya.
"Mereka korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika. Pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul. 20.15 WIB, kelima tersangka telah dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi dengan melalui proses TAT," tandasnya.
Sebelumnya, Gary Iskak dan empat temannya itu ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih nomor 6, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, usai penangkapan kelimanya, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa dua buah alat hisap bong.
"Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Ibrahim.