Respons Pihak Wanda Hamidah Disebut Anak Trauma Kehadirannya

Lintang Tribuana, Jurnalis
Senin 30 Mei 2022 17:02 WIB
Wanda Hamidah (Foto: IG Wanda Hamidah)
Share :

Daniel Patrick Schuldt melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok pada 15 Mei lalu. Sang artis diduga melakukan pengrusakan rumah, memasuki kediaman sang mantan suami tanpa izin dan penistaan.

Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wanda Hamidah sebelumnya sempat membeberkan klarifikasinya lewat Instagram. Ia mengaku, melakukan pengrusakan tersebut karena dipicu perasaan frustasi lantaran sulit bertemu anaknya yang sedang bertemu Daniel Patrick.

Malakai disebut tak kunjung dikembalikan oleh Daniel. Padahal, ia sudah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak berdasarkan putusan Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta sejak mereka bercerai pada 2019.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya