Seperti diketahui, Daniel Patrick Schuldt melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok pada 15 Mei lalu. Sang artis diduga melakukan pengerusakan rumah, memasuki kediaman sang mantan suami tanpa izin dan penistaan.
Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wanda Hamidah melalui unggahan Insta Story-nya, sempat mengungkapkan kesedihan karena sang anak, Malakai, tak kunjung dikembalikan oleh Daniel. Padahal ia telah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak setelah perceraian mereka.
Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Wanda Hamidah pemegang hak asuh anak dari Daniel sejak mereka bercerai pada 2019.
(van)