Seperti diketahui, Wanda Hamidah dilaporkan atas pasal berlapis oleh Daniel Patrick. Selain perusakan rumah, ia juga diduga memasuki kediaman sang mantan suami tanpa izin dan penistaan.
"Pasal 167 masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406 perusakan, dengan 335 ayat dua penistaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno beberapa waktu lalu.
(van)