"Sebaiknya enggak usah dilaporkan, harusnya kan dulu dipanggil aja pihak daddy atau Mayang ke kantor pihak Tan Skin. Enggak harus dilaporkan," kata Doddy Sudrajat.
Seperti diketahui, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh bos produk skincare Tan Skin, Gil Gladys pada 12 April 2022.
Adik mendiang Vanessa Angel itu diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Itu bermula ketika Mayang memberi ulasan buruk terkait produk kecantikan Tan Skin di media sosial pribadinya.
Akibatnya, Mayang terancam dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(FLO)