Tak Ada Itikad Baik Tri Suaka dan Zidan, Erwin Agam Layang Somasi Kedua Terkait Dugaan Pembajakan Lagu

Lintang Tribuana, Jurnalis
Kamis 26 Mei 2022 20:32 WIB
Tri Suaka dan Zidan. (Foto: Instagram)
Share :

Arianto menambahkan, mengcover lagu tanpa izin dari pemilik membuat mereka terancam 10 tahun penjara hingga denda miliaran rupiah atas dugaan pembajakan.

"Cover lagu yang melebihi dari 1 kali apalagi ada nilai ekonomis masuk ke ranah pembajakan, di Undang Undang Hak Cipta itu diatur," kata Arianto.

Seperti diketahui, Erwin Agam menuntut Tri Suaka dan Zidan karena telah mengcover dua lagu ciptaanya, ‘Emas Hantaran’ dan ‘Sekerat Rasa’ lebih dari sekali.

(FLO)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya